Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung-jawab dan
akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan
dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa
nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan
asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi.
Asuhan
ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi
komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain
yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan
mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak
hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat.
Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi
orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual
atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
PENGERTIAN BIDAN
1.
Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM)
yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia,
dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist
Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam
pertemuan Internasional/ Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui
konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia
ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti
program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari
pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar
(register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan
praktik bidan.
2. Menurut Kep Menkes RI No.
900/MENKES/SK/VII/2002, Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti
program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang
berlaku. Bidan adalah seseorang yang telah mendapatkan lisensi untuk
melaksanakan praktek kebidanan (Wahyuningsih, 2005).
3. Bidan
(midwife/pendamping istri) berasal dari bahasa Sansekerta ”Wirdhan” yang
artinya wanita bijaksana. Bidan adalah sebuah profesi yang khusus,
dinyatakan sebagai sebuah pengertian bahwa bidan adalah orang pertama
yang melakukan penyelamatan kelahiran sehingga ibu dan bayinya lahir
dengan selamat. Tugas yang diemban bidan berguna untuk kesejahteraan
manusia.
PROFESIONALISME
Seorang
pekerja profesional adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap
dalam kerjanya, dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya.
Pengertian
jabatan profesional perlu dibedakan antara jenis pekerjaan yang
menuntut dan dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan keterampilan
tertentu (magang, keterlibatan langsung dalam situasi kerja di
lingkungannya dan seseorang pekerja profesional sebagai warisan orang
tuanya atau pendahulunya). Seseorang pekerja profesional perlu dibedakan
dari seorang teknisi keduanya (pekerja profesional dan teknis) dapat
saja terampil dalam unjuk kerja yang sama (misalnya: menguasai tehnik
kerja yang dapat memecahkan masalah-masalah teknis dalam bidang
kerjanya), tetapi seseorang pekerja profesional dituntut menguasai visi
yang mendasari keterampilan yang menyangkut wawasan filosofi,
pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan
serta memperkembangkan mutu karyanya (T. Raka Joni, 1980).
CIRI-CIRI JABATAN PROFESIONAL
Ciri-ciri jabatan profesional tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Bagi pelakunya secara nyata (defakto) dituntut berkecakapan kerja
(keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis
jabatannya (cenderung ke spesialisasi).
2. Kecakapan dan keahlian
bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi,
tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap serta menuntut
pendidikan juga. Jabatan yang terprogram secara relevan serta berbobot,
terselenggara secara efektif-efisien dan tolak ukur evaluatifnya
terstandar.
3. Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang
luas, sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasari oleh kerangka
nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan
bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya: Hal ini
mendorong pekeria profesional yang bersangkutan untuk selalu
meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karyanya Orang tersebut secara
nyata mencintai profesinya dan memiliki etos kerja yang tinggi.
4.
Jabatan professional perlu mendapat pengesahan dari masyrakat dan atau
negaranya. Jabatan professional memiliki syarat-syarat serta kode etik
yang harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya
dan sekaligus merupakan tanggung jawab sosial pekerja professional
tersebut.
Persyaratan tmum jabatan profesional Persyaratan umum jabatan profesional sebagai berikut :
1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan tenaga profesional.
3. Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
4. Mempunyai kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah.
5. Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.
6. Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur.
7. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.
8. Memiliki etika profesi.
9. Memiliki standar pelayanan
10. Memiliki praktek.
11. Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
12. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.
BIDAN MERUPAKAN JABATAN PROFESIONAL
Bidan
merupakan jabatan profesional. Berdasarkan syarat-syarat profesional,
maka bidan telah memiliki persyaratan dari Bidan sebagai jabatan
profesional:
1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis
2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga professional
3. Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat
4. Memiliki kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah
5. Memiliki peran dan fungsi yang jelas
6. Memiliki peran dan fungsi yang jelas
7. Memiliki kompetensi yang jelas dan terukur
8. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
9. Memiliki kode etik kebidanan
10. Memiliki standar pelayanan
11. Memiliki standar praktek
12. Memiliki standar pendidikan yang mendasar dan mengembangkan profesi sesuai kebutuhan pelayanan
13. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi
Sehubungan
dengan profesionalisme jabatan bidan, maka bidan merupakan jabatan
profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu :
1. Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi
2. Jabatan Fungsional
Jabatan
fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek
fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara. Selain
fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga
berorientasi kualitatif. Dalam konteks ini, jabatan bidan adalah
jabatan fungsional profesional dengan demikian, adalah wajar jika bidan
mendapatkan tunjangan fungsional.
Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Mengembangkan pelayanan yang unik bagi masyarakat.
2. Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu program pendidikan yang ditujukan untuk maksud profesi yang bersangkutan.
3. Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah.
4. Anggota-anggotanya menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik yang belaku.
5. Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya.
6. Anggota-anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan.
7.
Memiliki suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya.
ORGANISASI PROFESI
Dinegara-negara
yang sudah maju pengaturan dan pengawasan suatu profesi merupakan
tanggung jawab dari organisasi profesi melalui statu lembaga konsil
keprofesian yang mandiri dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang (Acts).
Apabila organisasi profesi kurang atau tidak bcrperan dalam penyusunan
regulasi mengenai praktek keprofesian tersebut maka pengendalian
perilaku tiap anggota profesi menjadi terpusat kepada pemerintah. Hal
ini sangat menghambat pendewasaan dan kemandirian profesi itu sendiri.
Beberapa pedoman di dalam keberadaan organisasi profesi menurut Azrul Azwar (1998) adalah :
1.
Didalam suatu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para
anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan
pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
2. Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
3.
Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan
standar pelayanan profesi , standar pendidikan dan pelatihan profesi
serta menetapkan kebijakan profesi.
Organisasi profesi mempunyai peran dan fungsi antara lain sebagai :
1. Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan profesi tersebut.
2. Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan profesi tsb.
3. Pembina dan pengembang dalam ilmu pengetahuan dan teknologi profesi tersebut.
4. Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi.
Sesuai dengan peran itu maka organisasi profesi mempunyai fungsi antara lain:
1)
Bidang pendidikan : menetapkan standar pendidikan dan pendidikan
berkelanjutan (continuing education). 2) Bidang pelayanan : menetapkan
standar profesi, ijin praktik. registrasi anggota serta menyusun dan
memberlakukan kode etik profesi. 3) Bidang IPTEK : merencanakan,
melaksanakan dan mengawasi riset dan perkembangan IPTEK dalam profesi
tersebut. 4) Bidang kehidupan profesi : membina operasionalisasi
organisasi profesi. membina kerjasama dengan pemerintah. masyarakat.
Profesi lain bahkan dengan organisasi profesi sejenis dinegara lain,
serta mengupayakan kesejahteraan anggotanya
Menurut Breckon ( 1989). Organisasi profesi memberi manfaat sebagai berikut:
1. Profesi akan lebih maju dan berkembang
2. Ruang gerak profesi menjadi lebih luas dan tertib.
3. Warga profesi dapat menyalurkan aspirasi dan pendapatnya.
4. Anggota profesi dapat kesempatan untuk berkarya dan berperan aktif dalam memajukan profesi.
Sedangkan
manfaat secara lebih luas menurut World Medical Association (1991) ada
dua hal yaitu makin tertibnya pekerjaan profesi dan meningkatnya
kualitas hidup serta derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
PENGEMBANGAN TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL
Pengembangan
Tenaga Kesehatan harus disertai pula dengan upaya memberdayakan tenaga
kesehatan didalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu organisasi
profesi yang membina jenis tenaga kesehatan itu harus diberi peran yang
maksimal dalam mengatur dan mengembangkan tenaga kesehatan itu sendiri.
Sumber daya manusia kesehatan harus diprogramkan pengembangannya dengan
baik karena mereka memiliki dampak ganda yang berkepanjangan dan dapat
mempengaruhi berbagai bidang upaya kesehatan.
Di dalam PP /1996 tentang Tenaga Kesehatan dikenal 7 jenis tenaga kesehatan yaitu:
1. Tenaga medis,
2. Tenaga keperawatan,
3. Tenaga kefarmasian,
4. Tenaga kesehatan masyarakat,
5. Tenaga gizi,
6. Tenaga keterapian fisik, dan
7. Tenaga ketehnisian medik.
Pada
saat ini belum semua jenis tenaga kesehatan tersebut merniliki
organisasi profesi yang mantap. Untuk meningkatkan sistem pengembangan
tenaga kcsehatan diberbagai jenjang pembangunan kesehatan, peran serta
aktif organisasi-organisasi profesi kesehatan sangat diharapkan.
Organisasi inilah yang merupakan mitra pemerintah dalam mengupayakan
agar setiap tenaga kesehatan tidak melupakan landasan profesi dan
landasan moralnya dalam bekerja. Oleh karena itu, organisasi profesi
yang masih lemah perlu ditata, dikembangkan dan dibina secara
sistematis. Penataan, pengembangan dan pembinaan itu tidak terbatas pada
pembentukan lembaga dan kepengurusannya sampai kabupaten/kota.
melainkan juga sampai kepada berfungsinya organisasi tersebut dalam
menjaga standar dan etika profesi. Insiatif harus dilakukan oleh unit
pengembangan tenaga kesehatan yang ditugasi, dalam hal ini Bidang
Pemberdayaan Profesi dari Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga
Kesehatan Luarnegeri. Tugas utamanya ialah menginventarisasi dan
melaksanakan bimbingan terhadap organisasi profesi tersebut. Namun
diharapkan pula tindakan pr-oaktif dar profesi kesehatan agar
keterlibatan organisasi profesi kesehatan dalam sistern pengembangan
tenaga kesehatan segera terwujud.
APAKAH PROFESI ITU HIDUP ?
Suatu profesi juga dapat dikatakan hidup bila telah melaksanakan fungsinya dengan semestinya, yaitu antara lain:
1. Mempunyai organisasi dengan atribut-atributnya yaitu suatu kepengurusan dan kantor sekretariat yang dikelola secara tertib.
2. Mempunyai pendataan keanggotaan
3. Mempunyai program kerja yang terjadwal dan terencana.
4. Mempunyai sumber pembiayaan yang legal dan sehat.
5. Mempunyai sistem pelayanan anggota dan masyarakat.
6. Mempunyai networking lokal- regional dan internasional.
7. Melaksanakan pembinaan anggota.
8. Mempunyai sistem penilaian konduite dengan sanksi-sanksinya.