PERAN DAN FUNGSI BIDAN
Peran Bidan
Dalam melaksanakan profesinya bidan memiliki peran sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti.
A. Peran Sebagai Pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi, dan tugas ketergantungan.
1. Tugas mandiri
Tugas-tugas mandiri bidan, yaitu:
1) Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan, mencakup:
a. Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien.
b. Menentukan diagnosis.
c. Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi.
d. Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
e. Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut kegiatan/tindakan.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan/tindakan.
2) Memberi pelayanan dasar pranikah pada anak remaja dan dengan melibatkan mereka sebagai klien, mencakup:
a. Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan anak remaja dan wanita dalam masa pranikah.
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan dasar.
c. Menyusun rencana tindakan/layanan sebagai prioritas mendasar bersama klien.
d. Melaksanakan tindakan/layanan sesuai dengan rencana.
e. Mengevaluasi hasil tindakan/layanan yang telah diberikan bersama klien.
f. Membuat rencana tindak lanjut tindakan/layanan bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
3) Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal, mencakup:
a. Mengkaji status kesehatan klien yang dalam keadaan hamil.
b. Menentukan diagnosis kebidanan dan kebutuhan kesehatan klien.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengan prioritas masalah.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
e. Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan bersama klien.
f. Membuat rencana tindak lanjut asuhan yang telah diberikan bersama klien.
g. Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien,
h. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan yang telah diberikan.
4) Memberi asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinar dengan melibatkan klien/keluarga, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan.
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan dalam masa persalinan.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengar prioritas masalah.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
e. Mengevaluasi asuhan yang telah diberikan bersama klien.
f. Membuat rencana tindakan pada ibu selama masa persalinan sesuai dengan prioriras.
g. Membuat asuhan kebidanan.
5) Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir, mencakup:
a. Mengkaji status keselhatan bayi baru lahir dengan melibatkan keluarga.
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
e. Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut.
g. Membuat rencana pencatatan dan pelaporan asuhan yang telah diberikan.
6) Memberi asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien/keluarga, mencakup:
a. Menfkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas.
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan pada masa nifas.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan berdasarkan prioritas masalah.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
e. Mengevaluasi bersama klien asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien.
7) Memberi asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan pelayanan keluarga berencana pada pus (pasangan usia subur)
b. Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan.
c. Menyusun rencana pelayanan KB sesuai prioritas masalah bersama klien.
d. Melaksanakan asuhan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
e. Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut pelayanan bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan laporan.
8) Memberi asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem
reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium serta menopause, mencakup:
a. Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan asuhan klien.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, prioritas, dan kebutuhan asuhan.
c. Menyusun rencana asuhan sesuai prioritas masalah bersama klien.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
e. Mengevaluasi bersama klien hasil asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
9) Memberi asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan keluarga, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan sesuai dengan tumbuh kembang bayi/balita.
b. Menentukan diagnosis dan prioritas masalah.
c. Menyusun rencana asuhan sesuai dengan rencana.
d. Melaksanakan asuhan sesuai dengan prioritas masalah.
e. Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan.
2. Tugas Kolaborasi
Tugas-tugas kolaborasi (kerja sama) bidan, yaitu:
1) Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai
fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga. mencakup:
a. Mengkaji masalah yang berkaitan dengan komplikasi dan kondisi kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
c. Merencanakan tindakan sesuai dengan prioriras kegawatdaruratan dan hasil kolaborasi serta berkerjasama dengan klien.
d. Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana dan dengan melibatkan klien.
e. Mengevaluasi hasil tindakan yang telah diberikan.
f. Menyusum rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
2) Memberi asu6an kebidanan pada ibu hamil dengan risiko tinggi dan
pertolongan pertama pada kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan
kolaborasi, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan pada kasus risiko tinggi dan keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
b. Menentukam diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan faktor
risiko serta keadaan kegawatdaruratan pada kasus risiko tinggi.
c. Menyusun rencana asuhan dan tindakan pertolongan pertama sesuai dengn prioritas
d. Melaksanalkan asuhan kebidanan pada kasus ibu hamil dengan risiko
tinggi dan memberi pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
3) Memberi asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko
tinggi serta keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan
pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga,
mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan
dengan risiko tinggi dan keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan
tindakan kolaborasi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan faktor risiko dan keadaan kegawatdaruratan
c. Menyusun rrencana asuhan kebidanan pada i6tl dalam masa persalinan
dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan
risiko tinggi dan memberi pertolongan pertama sesuai dengan priositas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama pada ibu hamil dengan risiko tinggi.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
4) Memberi asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan risiko
tinggi serta pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang
memerlukan tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan pada ibu dalam masa nifas dengan risiko
tinggi dan keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan faktor risiko serta keadaan kegawatdaruratan.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan
risiko tinggi dan pertolongan pertarna sesuai dengan prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan dengan risiko tinggi dan memberi pertolongan pertama sesuai dengan rencana.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
5) Memberi asuhan kebidanan pada bay, baru lahir dengan risiko tinggi
dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruraran yang memerlukan
tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir de ngan
risiko tinggi dan keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan
kolaborasi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas sesuai dengan Faktor risiko serta keadaan kegawatdaruratan.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan risiko
tinggi dan memerlukan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
6) Memberi asuhan kebidanan pada balita dengan risiko cinggi serta
pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan
tindakan kolaborasi betsamut klien dan keluarga, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan pada balita dengan risiko tinggi dan keadaan kegawatdaruratan yang nemerlukan tindakan kolaborasi.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioricas sesuai dengan faktor risiko serta keadaan kegawatdaruratan.
c. Menyvsun rencana asuhan kebidanan pada balita dengan risiko tinggi
dan memerlukan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan pada balita dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidaman dan pertolongan pertama.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporaan.
3. Tugas ketergantungan
Tugas-tugas ketergantungan (merujuk) bidan, yaitu:
1) Menerapkan manajamen kebidanan ,pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebndanan yang memerlukan tindakan di luar lingkup kewenangan bidan dan memerlukan rujukan.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas serta sumbersumber dan
fasilitas untuk kebmuuhan intervensi lebih lanjut bersama
klien/keluarga.
c. Merujuk klien uncuk keperluan iintervensi lebih lanjuc kepada
petugas/inscitusi pelayanan kesehaatan yang berwenang dengan dokumentasi
yang lengkap.
d. Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikan seluruh kejadian dan incervensi.
2) Membeci asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada kasus
kehamilan dengan risiko tinggi serta kegawatdaruratan, mencakup:
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan.
d. Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan.
e. Mengirim klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang.
f. Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikan seluruh kejadian dan intervensi.
3) Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi serta rujukan pada masa
persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan
keluarga, mencakup:
a. Mengkaji adanya penyulit dan kondisi kegawatdaruratan pada ibu dalam persalinan yang memerlukan konsultasi dan rujukan.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan.
d. Merujuk klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang.
e. Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikae seluruh kejadian dan intervensi.
4) Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu
dalam masa nifas yang disertai penyulit tertentu dan kegawatdaruratan
dengan melibatkan klien dan keluarga, mencakup:
a. Mengkaji adanya penyulit dan kondisi kegawatdaruratan pada ibu dalam masa nifas yang memerlukan konsultasi serta rujukan.
b. Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan.
d. Mengirim klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang
e. Membuat pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikan seluruh kejadian dan intervensi.
5) Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan
tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi serta rujukan
dengan melibatkan keluarga, mencakup:
a. Mengkaji adanya penyulit dan kondisi kegawatdaruratan pada bayi baru lahir yang memerlukan konsulrasi serta rujukan.
b. Menentatkan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan
d. Merujuk klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang.
e. Membuat pencatatan dan pelaporan serta dokumentasi.
6) Memberi asuhan kebidanan kepada anak balita dengan kelainan tertentu
dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi serta rujukan dengan
melibatkan klien/keluarga, mencakup:
a. Mengkaji adanya penyulit dan kegawatdaruratan pada balita yang memerlukan konsultasi serta rujukan.
b. Menenrukan diagnosis, prognosis, dan prioritas.
c. Memberi pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan
d. Merujuk klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut pada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang.
e. Membuat pencatatan dan pelaporan serta dokumentasi.
B. Peran Sebagai Pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas, yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim.
1. Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan
Bidan bertugas; mengembangkan pelayanan dasar kesehatan, terutama
pelayanan kebnjanan untuk individu, keluarga kelompok khusus, dan
masyarakat di wilayah kerja dengan melibatl;can masyarakat/klien,
mencakup:
1) Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan
anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan kesehatan
di wilayah kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat.
2) Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian bersama masyarakat.
3) Mengelola kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya
kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana (KB) sesuai dengan
rencana.
4) Mengoordinir, mengawasi, dan membimbing kader, dukun, atau petugas
kesehatan lain dalam melaksanakan program/kegiatan pelayanan kesehatan
ibu dan anak-serta KB.
5) Mengembangkan strategi untuk meningkatkan keseharan masyarakat
khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB, termasuk pemanfaatan
sumber-sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
6) Menggerakkan dan mengembanglran kemampuan masyarakat serta memelihara
kesehatannya dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada.
7) Mempertahankan, meningkatkan mutu dan keamanan praktik profesional
melalui pendidikan, pelatihan, magang sena kegiatankegiatan dalam
kelompok profesi.
8) Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.
2. Berpartisipasi dalam tim
Bidan berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan
sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun
bayi, kader kesehatan, serta tenaga kesehatan lain yang berada di bawah
bimbingan dalam wilayah kerjanya, mencakup:
1) Bekerja sama dengan puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim
dalam memberi asuhan kepada klien dalam bentuk konsultasi rujukan dan
tindak lanjut.
2) Membina hubungan baik dengan dukun bayi dan kader kesehatan atau petugas lapangan keluarga berencaca (PLKB) dan masyarakat.
3) Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain.
4) Memberi asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi.
5) Membina kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat, yang berkaitan dengan kesehatan.
C. Peran Sebagai Pendidik
Sebagai pendidik bidan memiliki 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan
penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader.
1. Memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan pada klien
Bidan memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien
(individu, keluarga, kelompok, serta maryarakat) tentang penanggulangan
masalah kesehatan, khususnya yang berhubungarn dengan kesehatan ibu,
anak, dan keluarga berencana, mencakup:
1) Mengkaji kebutuhan pendidikan dan penyuluhan kesehatan, khususnya
dalam bidang kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana bersama klien.
2) Menyusun rencana penyuluhan kesehatan sesuai dengan kebutuhan yang
telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang bersama
klien.
3) Menyiapkan alat serta materi pendidikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
4) Melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan
sesuai dengan rencana jangka pendek serta jangka panjang dengan
melibatkan unsur-unsur terkait, termasuk klien.
5) Mengevaluasi hasil pendidikan/penyuluhan kesehatan bersama klien dan
menggunakannya untuk memperbaiki serta meninglcatkan program dl masa
yang akan datang.
6) Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan/ penyuluhan kesehatan secara lengkap serta sistematis.
2. Melatih dan membimbing kader
Bidan melatih dan membimbing kader, peserta didik kebidanan dan
keperawatan, serta membina dukun dl wilayah atau tempat kerjanya,
mencakup:
1) Mengkaji kebutuhan pelatihan dan bimbingan bagi kader, dukun bayi, serta peserta didik
2) Menyusun rencana pelatihan dan bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian.
3) Menyiapkan alat bantu mengajar (audio visual aids, AVA) dan bahan
untuk keperluan pelatihan dan bimbingan sesuai dengan rencana yang telah
disusun.
4) Melaksanakan pelatihan untuk dukun bayi dan kader sesuai dengan
rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
5) Membimbing peserta didik kebidanan dan keperawatan dalam lingkup kerjanya.
6) Menilai hasil pelatihan dan bimbingan yang telah diberikan.
7) Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.
8) Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pelatihan serta bimbingan secara sistematis dan lengkap.
D. Peran Sebagai Peneliti/Investigator
Bidan melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok, mencakup:
1. Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
2. Menyusun rencana kerja pelatihan.
3. Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
4. Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
5. Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
6. Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
FUNGSI BIDAN
Berdasarkan peran bidan seperti yang dikemukakan di atas, maka fungsi bidan adalah sebagai berikut.
A. Fungsi Pelaksana
Fungsi bidan sebagai pelaksana mencakup:
1. Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga, serta
masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawinan.
2. Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan
dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.
3. Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu.
4. Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi.
5. Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
6. Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui.
7. Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pcasekolah
8. Memberi pelayanan keluarga berencanasesuai dengan wewenangnya.
9. Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem
reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan
menopause sesuai dengan wewenangnya.
B. Fungsi Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola mencakup:
1. Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu,
keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
2. Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
3. Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
4. Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
5. Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
C. Fungsi Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik mencakup:
1. Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat
terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta
keluarga berencana.
2. Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesetan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
3. Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
4. Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
D. Fungsi Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti mencakup:
1. Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan
sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
2. Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana.
BIDAN SEBAGAI PROFESI
Bidan Suatu Profesi
Sejarah menunjukkan bahwa bidan merupakan salah satu profesi tertua di
dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita
terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu melahirkan. Peran dan
posisi bidan di masyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya
yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati, dan mendampingi,
serta menolong ibu melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan
baik.
Dalam naskah kuno, pada zaman prasejarah, tercatat bahwa bidan dari
Mesir (Siphrah dan Poah) berani mengambil risiko menyelamatkan bayi
laki-laki bangsa Yahudi (orang-orang yang dijajah bangsa Mesir) yang
diperintahkan oleh Firaun untuk dibunuh. Mereka sudah menunjukkan sikap
etika moral yang tinggi dan takwa kepada Tuhan dalam membela orang-orang
yang berada pada posisi lemah, yang pada zaman modern ini kita sebut
perara advokasi. Dalam menjalankan tugas dan praktiknya, bidan bekerja
berdasarkan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja,
standar praktik pelayanan, serta kode etik profesi yang dimilikinya.
Ciri profesi bidan:
1. Bidan disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat
melaksanakan pdcerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara
profesional.
2. Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan
profesinya yaitu Standar Pelayanan Kebidanan, Kode Etik, dan Etika
Kebidanan.
3. Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya.
4. Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
5. Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
6. Bidan memiliki organisasi profesi.
7. Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat.
8. Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan.
Arti dan Ciri Jabatan Profesional
Secara populer, seseorang yang bekerja di bidang apa pun sering diberi
predikat profesional Seorang pekerja profesional menurut bahasa
keseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam
kerjanya meskipun keterampilan atau kecakapan tersebut merupakan hasil
minat dan belajar dari kebiasaan.
Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan dengan predikat
profesional yang diperoleh dari jenis pekerjaan hasil pembiasaan
melakukan keterampilan tertentu (melalui magang/keterlibatan langsung
dalam situasi kerja tertenru dan mendapatkan keterampilan kerja sebagai
warisan orang tuanya atau pendahulunya).
Seorang pekerja profesional perlu dibedakan dart seorang teknisi. Baik
pekerja profesional maupun teknisi dapat saja terampil dalam unjuk kerja
(mis., menguasai teknik kerja yang sama, dapat memecahkan masalah
teknis dalam bidang kerjanya). Akan tetapi, seorang pekerja profesional
dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut
wawasan filosofis, pertimbangan rasional, dan memiliki sikap yang
positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mucu karyanya.
C.V. Good menjelaskan bahwa-jenis pekerjaan profesional memiliki
ciri-ciri tertentu, yaitu: memerlukan persiapan atau pendidikan khusus
bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan prajabatan yang relevan),
kecakapannya memenuhi persyaratan yang telah dibakukan oleh pihak yang
berwenang (mis., organisasi profesional, konsorsium dan pemerintah),
serta jabatan tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat dan/atau
negara.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bidan adalah
jabatan profesional karena memenuhi ketiga persyaratan di atas. Secara
lebih rind, ciri-ciri jabatan profesional adalah sebagai berikut:
1. Pelakunya secara nyata (de facto) dituntut memiliki kecakapan kerja
(keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis
jabatannya (spesialisasi).
2. Kecakapan atau keahlian seorang pekerja profesional bukan sekadar
hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi harus
didasari oleh wawasan keilmuwan yang mantap. Jabatan profesional juga
menuntut pendidikan formal. Jabatan yang terprogram secara relevan dan
berbobot akan terselenggara secara efektif, efisien, serta memiliki
tolak ukur evaluasi yang terstandardisasi.
3. Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas sehingga
pilihan jabatan serta kerjanya didasarkan pada kerangka nilai tertentu,
bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, serta memiliki motivasi
dan upaya urituk berkarya sebaik-baiknya. Hal ini mendorong pekerja
profesional yang bersangkutan untuk selalu meningkatkan (menyempurnakan)
diri serra karyanya. Orang tersebut secara nyata mencintai profesinya
dan memiliki etos kerja yang tinggi.
4. Jabatan profesional perlu mendapat pengesahan dari maryarakat dan/
atau negara. Jabatan profesional memiliki syarat-syarat serra kode etik
yang harus dipenuhi oleh pelakunya. Hal ini menjamin kepantasan berkarya
dan merupakan tanggung jawab sosial profesional tersebut.
Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, perlu dibahas bahwa
bidan tergolong jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua
aspek, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan
struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang
dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang
ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan
masyarakat dan negara.
Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat,
jabatan fungsional juga berorientasi kualitatif. Dalam konteks inilah
jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional, dan wajarlah
apabila bidan tersebut mendapat tunjangan fungsional.
Bidan Suatu Jabatan Profesional
Sesuai dengan uraian di atas, sudah jelas bahwa bidan adalah jabatan
profesional. Persyaratan dari bidan sebagai jabatan profesional telah
dimiliki oleh bidan tersebut. Persyaratan tersebut adalah sebagai
berikut.
1. Memberi pelayanan kepada masyarakat yang bersifac khusus atau spesialis.
2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
3. Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
4. Memiliki kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah.
5. Memiliki peran dan fungsi yang jelas.
6. Memiliki kompetensi yang jelas dan terukur.
7. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.
8. Memiliki kode etik bidan.
9. Memiliki etika kebidanan.
10. Memiliki standar pelayanan.
11. Memiliki standar praktik.
12. Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
13. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.